Salah satu manfaat dengan memiliki sertifikat hak milik atau biasa disebut SHM adalah sebagai aset. Aset tersebut dapat anda gunakan sebagai pemilik apabila ada kebutuhan dana mendesak.
Aset berupa shm tersebut bisa anda gadaikan atau bahkan menjualnya. Sehingga bisa dikatakan jika kepemilikan sertifikat hak milik adalah sebuah keuntungan yang dapat dirasakan oleh pemiliknya.
Pinjaman agunan sertifikat rumah
Seperti yang disebutkan sebelumnya, memiliki shm adalah suatu keuntungan bagi pemiliknya, memiliki shm adalah bentuk kepemilikan yang tidak terbatas waktunya. Dikatakan jika seorang pemilik shm meninggal dunia, shm tersebut dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
Selain dapat diwariskan, kepemilikan sertifikat juga dapat dijadikan jaminan. Pinjaman agunan sertifikat rumah menjadi salah satu keuntungan bagi pemilik shm dalam memanfaatkan hak yang dimiliki.
Pinjaman agunan sertifikat rumah memang sudah menjadi hal yang biasa dan disetujui oleh hukum. Bahkan ada hukum yang mengatur hal tersebut agar tidak digunakan tidak pada tempatnya.
Sehingga untuk melakukan pinjaman agunan sertifikat rumah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk dapat melakukan pinjaman agunan sertifikat rumah.
Syarat Pinjaman agunan sertifikat rumah
Terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum anda dapat melakukan pinjaman agunan sertifikat rumah. Salah satu syarat wajibnya adalah usia yang cukup dan disetujui oleh hukum yang berlaku.
Selain iitu, beberapa persyaratan seperti sebagai warga negara Indonesia, dan mempunyai kartu tanda penduduk Indonesia, usia minimal yang sudah mencapai 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
Adapun berbagai jenis profesi juga menentukan pinjaman agunan sertifikat rumah tersebut. Seperti sebagai pegawai, anda harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun apabila anda sebagai pegawai tetap.
Apabila anda sebagai pegawai kontrak, syarat yang harus dipenuhi adalah masa kerja minimal 5 tahun dan memiliki pendapatan minimum 5 juta rupiah.
Beda halnya jika anda adalah seorang wiraswasta, syarat yang harus anda penuhi untuk dapat mengajukan pinjaman agunan sertifikat rumah adalah, usaha yang dijalankan harus sudah berjalan minimal 2 tahun.
Memiliki NPWP juga merupakan syarat wajib seorang wiraswasta agar dapat mengajukan pinjaman. Selain itu, penghasilan minimal yang disetujui adalah 5 juta rupiah untuk setiap bulan bagi seorang wiraswasta.