Salah satu sumber daya yang bisa memberikan begitu banyak manfaatnya bagi masyarakat luas ada di sumber daya alamnya. Salah satunya adalah hutan. Di mana ada banyak penggunaan, dan juga manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya hutan. Hutan yang ada di seluruh Indonesia pastinya dilindungi dan dijaga kelestariannya agar beberapa orang tidak melakukan penebangan liar atau pemanfaatan hutan dengan sembarangan. Untuk itulah dengan dilindunginya hutan sendiri, pemerintah memiliki kebijakan terkait analisa batas hutan untuk perijinan.
Sejumlah Undang-Undang Tentang Perizinan Hutan
Analisa batas hutan untuk perijinan ini memiliki beberapa peraturan yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Th 2007 yang berisi tentang aturan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, sekaligus Pemanfaatan Hutan
- Diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24 Th 2010 terkait Penggunaan Kawasan Hutan
- Diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 terkait Pedoman Pinjam Pakai kawasan Hutan;
- Diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 terkait Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018.
Kegiatan Penggunaan Lahan Hutan
Dari sebagian peraturan di atas, untuk menggunakan kawasan hutan sendiri, haruslah dilakukan dengan kebutuhan dan kepentingan tertentu. Di mana penggunaan kawasan hutan ini memang harus dilakukan dan dipertimbangkan dengan adanya sebuah kegiatan kehutanan tanpa harus merubah fungsi kawasan hutan sendiri.
Untuk penggunaan dan pemanfaatan hutan ini bahkan memiliki berbagai sifat yang berbeda-beda. Baik dengan sifat yang komersial dan juga sifatnya yang non-komersial sendiri. Untuk analisa batas hutan untuk perizinan ini sendiri, diatur dengan sebuah nama yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau yang disingkat dengan IPPKH. Di mana izin ini sendiri adalah izin yang memang sengaja diberikan untuk beberapa oknum menggunakan kawasan hutan demi beberapa kepentingan.
Baik melakukan sebuah pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan catatan tidak diperkenankan untuk sampai mengubah fungsi serta peruntukan kawasan hutan sendiri. Di mana fungsi hutan sendiri sangat bermanfaat dan penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.